Bukan tanpa sebab, pasalnya pelaku bukan hanya memeras kliennya, tetapi juga memperjual belikan video hingga mendapat keuntungan Rp 5 sampai 10 juta per bulan.
"Untuk nominalnya belum bisa kita sebutkan, tapi yang pasti ada sejumlah dana yang dikeluarkan dari kasus ini," papar Raudhah.
"Dan juga bukan karena pemerasan, karena kemarin waktu di kasus pertama sudah ada dua orang yang tertangkap. Dan pada saat ada penyebaran video, pelaku yang menyebarkan ini juga melakukan jual beli karena Jumat kemarin sudah ditetapkan juga tersangkanya. Sebulan dia bisa untung 5 sampai 10 juta," pungkasnya.
(van)