JAKARTA - Roby Geisha telah dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur per tanggal 6 Oktober 2023. Sebelumnya, gitaris band Geisha ini divonis 2 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada Maret 2022.
Akan tetapi, pemilik nama asli Roby Satria ini mendapatkan kebebasan lebih cepat dua bulan dari seharusnya. Bahkan kakak iparnya menjadi penjamin kebebasan bersyarat dari pria 37 tahun ini.
"Roby Geisha pulang berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan Ham di tanggal 6 Oktober 2023," ujar Sukarno Ali, selaku Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, dikutip dari tayangan Best Kiss.
"Jadi karena memenuhi persyaratan administratif dan substantif, dia bisa kita pulangkan karena mendapatkan kebebasan bersyarat. Seharusnya yang bersangkutan dipulangkan di Desember 2023," sambungnya.
Bukan tanpa sebab, Roby bisa mendapatkan kebebasan bersyarat. Pasalnya, Kepala Rutan mengatakan bahwa selama berada di dalam tahanan, Roby berkelakuan baik hingga cukup aktif dalam berbagai kegiatan, termasuk ibadah.
"Selama di dalam Rutan ini Roby Geisha berkelakuan baik, dia mengikuti kegiatan seperti melukis, basket, dan kegiatan ibadah di Masjid. Jadi selama disini beliau cukup antusias mengikuti kegiatan di Rutan," bebernya.