SIDANG putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Roby Satria alias Roby Geisha telah usai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022). Dalam sidang tersebut, gitaris grup band Geisha itu diketahui menjalani persidangan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis terhadap Roby Geisha selama dua tahun penjara. Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni dua tahun enam bulan.
"(Yang meringankan) Tadi kan hakim bilang Roby itu kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahannya dia, tidak berbelit-belit," jelas kuasa hukum Roby Geisha, Rustandi Senjaya, Senin (5/9/2022).
Selain itu, Rustandi juga menjelaskan hal yang memberatkan vonis Roby Geisha kali ini. Mengingat, ini bukan kali pertama Roby terjerat dalam kasus serupa.
"Iya (yang memberatkan) karena ada perbuatan berulangnya," lanjut Rustandi.