JAKARTA - Aktris Alda Augustine membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, terkait kasus dugaan penipuan, 11 Oktober 2023.
Tak sendiri, Alda hadir di Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti. Adapun pihak terduga pelaku merupakan bandar arisan tas mewah berinisial HV.
Kepada awak media, Putri Maya selaku kuasa hukum menceritakan kronologi dugaan penipuan yang menimpa sang klien. Alda Augustine dikatakan Putri masuk dalam grup arisan tas mewah merek Hermes.
Arisan itu dibuat dengan periode dua tahun berjalan, namun ketika baru berlangsung 1,5 tahun, HV malah menghilang.
Masih ada sekitar lima anggota lagi yang belum menang arisan, termasuk Alda Augustine yang mengalami kerugian hingga Rp160 juta.
"Jadi mereka itu, 25 orang setiap bulan arisan dengan menyetor Rp10 juta. Setiap bulan dikocok siapa saja namanya yang dapat, itu bergiliran selama dua tahun," terang Putri Maya Rumanti usai membuat laporan.
"Ini sudah berjalan 20 bulan dan masih ada lima orang lagi yang belum dapat. Di pertengahan sudah mau selesai, si bandar ini menghilang," sambungnya.