Setelah putus dengan sang kekasih, JPU menyebut, Jessica kerap mengalami peristiwa hukum yang melibatkan Kepolisian Australia. Kondisi itu, semakin membuat Jessica terpuruk dan sakit hati.
"Untuk membalas sakit hatinya, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban Mirna," kata JPU menambahkan.
Menariknya, Jessica Wongso tidak pernah mengakui dakwaan JPU tersebut. Motif pembunuhan yang disampaikan JPU itu kini diragukan publik setelah munculnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Dari hasil persidangan, hakim tetap menetapkan Jessica Wongso sebagai terdakwa pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun untuknya.*
(aln)