JAKARTA - Rachmi Aziah, anak Ismail Marzuki sekaligus ahli waris pemegang hak cipta lagu Halo-Halo Bandung tampak serius menyikapi kasus plagiat Helo Kuala Lumpur. Lagu Helo Kuala Lumpur telah melanggar hak cipta.
Langkah ditempuh, ialah mencari sosok di balik lagu Hello Kuala Lumpur, diikuti dengan penunjukan kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) untuk memberi pendampingan.
Rachmi Aziah diundang oleh Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), berdiskusi pada 21 September lalu. Dalam diskusi, salah satu dibicarakan soal keberadaan lagu Hello Kuala Lumpur, ada di kanal YouTube Lagu Kanak TV tersebut.
Diskusi dihadiri oleh beberapa pemangku kepentingan lainnya, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LMKN, Yayasan Karya Cipta Indonesia dan APMINDO.
Ari Juliano Gema selaku kuasa hukum menegaskan, peristiwa itu merupakan pelanggaran hak cipta atas lagu Halo-Halo Bandung.
"Sudah jelas dalam hal ini hak moral dari pencipta dilanggar. Karyanya diubah, otomatis hak moral dilanggar," ujar Ari Juliano Gema dalam konferensi pers di Gatot Subroto, Jakarta Selatan baru-baru ini.
Ari menyebut, langkah awal, pihaknya sudah meminta diturunkannya atau dihapusnya penayangan lagu Hello Kuala Lumpur di beberapa platform digital.
Tak hanya itu, pihak ahli waris juga masih mencari orang berada di balik lagu Hello Kuala Lumpur.
“Pihak ahli waris masih menelusuri siapa yang menayangkan lagu ini. Kami meminta bantuan KBRI Kuala Lumpur untuk menelusuri siapa pelaku dan motifnya, serta pemanfaatannya seperti apa,”terang Ari Juliano Gema.
Kendati demikian, Ari menerangkan, pihaknya pun masih mendapatkan informasi dari kuasa hukum, KBRI Kuala Lumpur. Sejauh ini telah menjalin komunikasi dengan Komisi Komunikasi Dan Multimedia Malaysia dan membuat laporan resmi.
“Sampai saat ini masih menunggu jawaban dan tanggapan dari pihak sana,”terangnya.
BACA JUGA: