Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 08 September 2023 11:01 WIB
Sidang tuntutan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ravie/MPI)
Share :

JAKARTA - Aktor Ammar Zoni dan dua terdakwa lain, M (sopir pribadi) dan RH (rekan M), dituntut 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jum'at (8/9/2023).

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata JPU dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa (Ammar Zoni, M, dan RH) 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," sambung JPU.

Jaksa menyebut tuntutan ini merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Artinya, Ammar dan kedua tersangka lain termasuk sebagai pengguna.

Sementara itu, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak Ammar Zoni.

Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba dengan barang bukti sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023. Ia kemudian menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan.

Sebelumnya, Ammar Zoni juga pernah terjerat kasus serupa. Kala itu, ia diamankan di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat pada 7 Juli 2017.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram dan bungkus kertas putih daun ganja kering. Sang aktor pun menjalani rehabilitasi selama satu tahun.

(ltb)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya