Sekadar informasi, sidang tuntutan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni terpaksa ditunda pada Kamis (31/8/2023) lalu. Ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya di hadapan hakim.
Sebelumnya, suami Irish Bella telah didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar rupiah.
Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Adapun dakwaan alternatif ini dikenakan karena Ammar Zoni dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaanya.
(aln)