Sistem pembayaran royalti itu diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Di dalamnya diatur bahwa pencipta lagu memiliki hak moral dan ekonomi yang melekat terhadap lagu yang diciptakannya.
Pengelolaan royalti juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001 tentang Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Alasan itulah yang membuat Piyu Padi mempermasalahkan soal royalti yang dinilainya tidak sesuai tersebut.
Secara spesifik, musisi 50 tahun itu mengeluhkan persentase royalti yang terlalu kecil bagi si pencipta lagu. Dia menduga, adanya ketidakdisiplinan pihak event organizer dalam melaporkan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) ke Kemenkumham.
Itulah alasan Piyu melarang Ari Lasso menyanyikan lagu ciptaannya yang berjudul Penjaga Hati.*
(SIS)