Oge Arthemus ditangkap karena tanam ganja (foto: Okezone)
Share :
Atas perbuatannya, Oge Arthemus dan satu tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.