Ammar Zoni terancam melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas JPU.
Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni didakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pelanggar Pasal ini dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.
(aln)