Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy. Menurutnya, meski Ammar Zoni dua kali tersandung kasus serupa namun sang klien tetap bisa menerima haknya untuk direhabilitasi karena termasuk korban.
"Dua kali (tersandung kasus narkoba) tuh justru batas rehab. Batasnya itu kalau tiga kali baru nggak bisa," ucap Abdullah Emile.
"Kalau Pasal itu tidak cocok didakwakakan kepada Ammar Zoni dan kawan-kawan. Kan tadi ada dakwaan kedua di susun secara alternatif 112 juncto 132 ya ayat satu keduanya pasal 27, mestinya pasal 27 yang dituntut mestinya itu," imbuhnya.
Adapun dakwaan JPU merujuk pada Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Mustaqim (sopir pribadi) dan juga dengan terdakwa Rahmat Hidayat (rekan sopir) termasuk dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) seraya membacakan dakwaan.
(ltb)