"Ada rapat keluarga dan saya memutuskan untuk menerima dengan hati bahwa kami ya sudah tidak ada dendam atau apa disini adalah untuk kebaikan kami semua tidak ada beban masing-masing," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Pierre Gruno dilaporkan atas tuduhan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan usai pemukulan yang terjadi pada 30 Juni 2023 malam. Laporan GDS bahkan teregister dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
(van)