Apalagi, Oklin Fia saat membuat konten tak senonoh tampak mengenakan busana perempuan Muslim. Hal itu kian membuat Umi Pipik selaku pemuka agama cukup miris.
"Anak-anak ini kan 10 atau 20 ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Moral anak-anak kita gimana? Sementara anak-anak semua sudah bisa mengakses social media," kata Umi Pipik.
"Kalau mau bermedia sosial, ya yang baik. Lihat juga apa yang kalian gunakan," sambungnya Umi Pipik.
Sebagai informasi, Umi Pipik melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas 5 tahun penjara.
"Bantu doa ya semuanya, karena ini Umi mewakilkan keresahan seluruh masyarakat," ucap Marissya Icha.
(ltb)