Irwandhy Idrus kembali menegaskan proses pemeriksaan masih harus dilakukan hingga pihak berwajib menyetujui rencana damai kedua pihak.
"Kemudian alasan dari korban untuk mencabut laporan pada dasarnya karena alasan kemanusiaan, dengan memaafkan karena melihat itikad baik dari pihak tersangka," katanya.
"Nanti kami akan melakukan gelar perkara, kami akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan juga baik kepada tersangka (Pierre Gruno-red) dan pihak korban (GDS-red) terkait dengan proses yang dilayangkan kepada kami," tutup Irwandhy Idrus.
(aln)