JAKARTA - Kasus dugaan wanprestasi Tamara Bleszynski yang dituntut Rp34 miliar oleh sang kakak, Ryszard Bleszynski, memasuki babak baru. Sang artis dikatakan terancam kehilangan saham bila tak mampu membayarnya.
Hal ini diungkapkan oleh Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski. Menurutnya, bila Tamara tidak bisa membayar Rp34 miliar, sahamnya di Hotel Bukit Indah (HBI) terancam hilang.
"Kalau menang wajib lah dia harus bayar Rp34 miliar itu. Mungkin kompensasinya dari saham yang ada di Hotel Bukit Indonesia," kata Susanti Agustina, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Hotel Bukit Indah sendiri merupakan hotel keluarga peninggalan ayah mereka yaitu Zbigniew Bleszynski. Tamara Bleszynski memiliki saham sebesar 20 persen atas hotel tersebut.
"Sahamnya ada 20 persen di HBI," ucap Susanti Agustina menambahkan.
Namun, Susanti mengatakan jika Ryszard tidak akan setega itu kepada adiknya. Tetapi mereka tetap akan mengikuti putusan dari pengadilan.
"Itu nanti teknisnya kayaknya sih saya tahu pak Ryszard Bleszynski ya nggak segitunya orangnya. Kalau pengadilan putusnya apa ya kita ikut putusan pengadilan," ujar Susanti Agustina.
Sementara, sidang dugaan wanprestasi Tamara Bleszynski ini baru saja digelar pada hari ini, Selasa (15/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ryszard menghadirkan satu saksi, KN, yang merupakan koleganya.
Sidang lanjutan rencananya kembali digelar pada 29 Agustus 2023 dengan agenda saksi dari pihak tergugat atau Tamara Bleszynski.
Sebagai informasi, Ryszard Bleszynski menggugat sang adik, Tamara Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan wanprestasi. Dengan nomor perkara 87/ Pdt.G/2023/PN.Jkt.Slt. Ia menuntut Tamara untuk mengganti rugi sebesar Rp34 miliar.
Kasus ini bermula dari Tamara Bleszynski yang diduga melanggar perjanjian dengan Ryszard untuk membagi dua biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di Amerika Serikat. Namun berdasarkan pengakuan Ryszard, Tamara belum pernah membayarnya.
(ltb)