"Itu nanti teknisnya kayaknya sih saya tahu pak Ryszard Bleszynski ya nggak segitunya orangnya. Kalau pengadilan putusnya apa ya kita ikut putusan pengadilan," ujar Susanti Agustina.
Sementara, sidang dugaan wanprestasi Tamara Bleszynski ini baru saja digelar pada hari ini, Selasa (15/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ryszard menghadirkan satu saksi, KN, yang merupakan koleganya.
Sidang lanjutan rencananya kembali digelar pada 29 Agustus 2023 dengan agenda saksi dari pihak tergugat atau Tamara Bleszynski.
Sebagai informasi, Ryszard Bleszynski menggugat sang adik, Tamara Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan wanprestasi. Dengan nomor perkara 87/ Pdt.G/2023/PN.Jkt.Slt. Ia menuntut Tamara untuk mengganti rugi sebesar Rp34 miliar.
Kasus ini bermula dari Tamara Bleszynski yang diduga melanggar perjanjian dengan Ryszard untuk membagi dua biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di Amerika Serikat. Namun berdasarkan pengakuan Ryszard, Tamara belum pernah membayarnya.
(ltb)