JAKARTA - Kasus dugaan wanprestasi Tamara Bleszynski yang dituntut Rp34 miliar oleh sang kakak, Ryszard Bleszynski, memasuki babak baru. Sang artis dikatakan terancam kehilangan saham bila tak mampu membayarnya.
Hal ini diungkapkan oleh Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski. Menurutnya, bila Tamara tidak bisa membayar Rp34 miliar, sahamnya di Hotel Bukit Indah (HBI) terancam hilang.
"Kalau menang wajib lah dia harus bayar Rp34 miliar itu. Mungkin kompensasinya dari saham yang ada di Hotel Bukit Indonesia," kata Susanti Agustina, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Hotel Bukit Indah sendiri merupakan hotel keluarga peninggalan ayah mereka yaitu Zbigniew Bleszynski. Tamara Bleszynski memiliki saham sebesar 20 persen atas hotel tersebut.
"Sahamnya ada 20 persen di HBI," ucap Susanti Agustina menambahkan.
Namun, Susanti mengatakan jika Ryszard tidak akan setega itu kepada adiknya. Tetapi mereka tetap akan mengikuti putusan dari pengadilan.