JAKARTA - Oklin Fia resmi dipolisikan imbas konten makan es krim di depan alat vital. Ia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia di Polres Metro Jakarta Pusat.
Oklin Fia dilaporkan dengan LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
BACA JUGA:
"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar Gurun Arisastra, dari perwakilan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia.
Imas konten yang menjurus tak senonoh tersebut, Oklin Fia Oklin dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
BACA JUGA: