Dua Kali Mangkir, Polisi Gagal Jemput Paksa Jenny Rachman

Selvianus, Jurnalis
Rabu 26 Juli 2023 22:02 WIB
Jenny Rachman tersangka kasus pengrusakan (Foto: IG Jenny Rachman)
Share :

JAKARTA - Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan rupanya telah melakukan upaya penjemputan terhadap tersangka Jenny Rachman. Sejauh ini dua kali mangkir, atas kasus dugaan pengrusakan rumah, milik Alia Karenina pada September 2022 lalu.

Sayangnya upaya dilakukan tak berbuah manis. Pasalnya saat mendatangi kediaman Jenny Rachman beralamat di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat Senin 24 Juli 2023 malam, sang artis senior tidak berada di kediaman pribadinya.

"Kami sudah melakukan jemput paksa saudara Jenny Rachman di kediaman pribadinya pada Senin 24 Juli 2023 lalu, tetapi beliau tidak berada dirumah," ujar Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti saat dikonfirmasi oleh MNC Portal Indonesia (MPI) melalui sambungan telepon, Rabu (26/7/2023).

Dengan kegagalan menjemput paksa Jenny Rachman, AKP Erwin menjelaskan pihaknya bakal melakukan upaya penjemputan paksa ulang. Namun ia enggan membocorkan, kapan tindakan tersebut dilakukan oleh pihak penyidik.

"Nanti kami coba melakukan jemput paksa lagi, kalau saya konfirmasi akan tembus dia nggak ada lagi. Makanya kami harus memberikan pelayanan hukum kepada siapapun tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Untuk diketahui, Jenny dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan teregister nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren tentang kasus pengrusakan. Atas kasus tersebut, Jenny Rachman dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau pengrusakan.

Bukan hanya Jenny Rachman, dalam kejadian itu didampingi kakaknya, Rita Rachman. Sontak membuat Jenny Rachman dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 26 September 2022 lalu, namun ia meminta penundaan hingga 5 Oktober 2022.

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya