JAKARTA - Bobby Joseph resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan sang artis merupakan kedua kalinya, sebab pada awal 2020 lalu ia juga sempat dibekuk oleh pihak berwajib.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan, Bobby Joseph sudah mengonsumsi tembakau sintetis sejak 2020.
"Barang didapat dari Instagram, pelaku sudah menggunakan sejak 2020, sudah melakukan pemesanan sebanyak 10 kali," kata Kompol Achmad Ardhy dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
"Pelaku memesan lewat media sosial, barang diletakkan di suatu tempat oleh pengedar," lanjutnya.
Kemudian Bobby Joseph dan penjual bertransaksi dengan bertemu langsung atau COD. Rata-rata biaya dikeluarkan oleh sang artis bervariatif untuk membayar barang haram tersebut.
"Dia membeli mengaku kadang Rp100 ribu, Rp300 ribu, dia janjian sherlock, nanti barangnya diambil di suatu tempat," jelasnya.
Lebih lanjut, pemain sinetron Candy ini diketahui telah mengkonsumsi tembakau sintetis sebanyak 5 gram. Sejak membeli, bersangkutan telah memakainya hingga sekitar 0,46 gram.
"Awalnya 5 gram, sudah dikonsumsi sendiri, lalu ditemukan sisa 0.46 gram,"jelas Kompol Achmad Ardhy.
Kini polisi sedang memburu pengedar tembakau sintetis tersebut. Belum diungkapkan karena masih dalam tahap pengejaran.
"Kami masih dalam pengejaran kepada pengedar," ungkapnya lagi.
BACA JUGA: