Pengacara Rossa, Muhammad Wardaya mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mengetahui akun diduga menyebarkan hoax. Baru mengambil langkah hukum, membuat pengaduan ke pihak berwajib.
"Kami belum tahu akun itu darimana, karena saat ini kami baru melakukan pelaporan pengaduan secara tertulis kepada Mabes Polri. Atas dugaan tindak pidana melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE atas pencemaran nama baik," pungkasnya.
(aln)