JAKARTA - Rossa menegaskan pihaknya tetap memberikan pintu maaf terhadap penyebar fitnah cueki Betrand Peto di Malaysia. Namun demikian proses hukum tetap berjalan, untuk memberikan efek jera bagi para penyebar hoax.
"Kalau adanya permintaan maaf itu beda, tetapi proses hukum tetap dijalankan," ucap Intan Bacil, manager Rossa di Bareskrim Polri.
Pihak Rossa pun menghargai proses penyelidikan yang akan dilakukan pihak polisi nantinya.
"Sekali lagi kami bersikap bijaksana, menghargai keputusan negara ini kan negara hukum, makanya saya membuat pengaduan karena Indonesia ini negara hukum. Kita tunggu saja keputusan daripada bapak-bapak Polisi," jelas Intan Bacil.
Pengacara Rossa, Muhammad Wardaya mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mengetahui akun diduga menyebarkan hoax. Baru mengambil langkah hukum, membuat pengaduan ke pihak berwajib.
"Kami belum tahu akun itu darimana, karena saat ini kami baru melakukan pelaporan pengaduan secara tertulis kepada Mabes Polri. Atas dugaan tindak pidana melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE atas pencemaran nama baik," pungkasnya.
(aln)