JAKARTA - Pierre Gruno resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria, GDS (61) di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Ia pun resmi ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Kini, Pierre Gruno mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Pierre Gruno, yakni Charles.
"Sudah kemarin (mengajukan penangguhan penahanan)" kata Charles kuasa hukum Pierre Gruno saat dihubungi awak media, Selasa (18/7/2023).
Namun demikian kepolisian menolak penangguhan penahanan Pierre Gruno. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penangguhan penahanan aktor lawas tersebut resmi ditolak.
"Ditolak. (Alasannya karena) sementara kami masih berproses pemberkasan," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Seperti diketahui, pemukulan oleh Pierre Gruno itu terjadi pada Jumat 30 Juni 2023 di sebuah bar di Cilandak, Jaksel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah.
BACA JUGA: