Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan Lantaran Penyakit Jantung dan Hipertensi

Ayu Utami Anggraeni, Jurnalis
Selasa 18 Juli 2023 12:36 WIB
Pierre Gruno (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Aktor senior Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan. Ia pun diketahui harus menjalani masa penahanan hingga 20 hari ke depan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Akan tetapi, baru-baru ini aktor 64 tahun itu tampak mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Pierre Gruno, yakni Charles.

"Sudah kemarin (mengajukan penangguhan penahanan)," ujar Charles kuasa hukum Pierre Gruno saat dihubungi awak media, Selasa (18/7/2023). 

Charles menjelaskan bahwa ada beberapa alasan yang membuat kliennya mengajukan penangguhan penahanan. Salah satunya bintang film The Raid itu memiliki riwayat penyakit jantung dan hipertensi. 

"Inti suratnya menerangkan bahwa Klien kami sudah berumur 70 tahun. Mempunyai sakit jantung dan darah tinggi," papar Charles. 

Sementara itu, Pierre Gruno juga dianggap selalu bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Ia pun juga diketahui merupakan tulang punggung keluarga. 

"Klien kami bersikap kooperatif, tidak mempersulit pemeriksaan. Tulang punggung keluarga bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga," tambah Charles.

Sementara itu, adik sang aktor lah yang akan menjadi penjamin bahwa Pierre Gruno tidak akan kembali berurusan dengan hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya