JAKARTA - Sidang perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023). Dalam persidangan kali ini, PN Jaksel menggelar sidang dengan agenda duplik dari pihak penggugat.
Akan tetapi, berbeda dari sidang sebelumnya. Kali ini PN Jaksel mengatakan bahwa kedua pihak tidak diwajibkan hadir karena sidang hari ini digelar secara e-court atau online.
"Sidang duplik dilakukan secara e-court (online). Jadi pihak penggugat cukup upload dupliknya ke e-court. Para pihak tidak perlu hadir di Pengadilan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada MNC Portal Indonesia melalui pesan singkat, Senin (17/7/2023).
Sementara itu, nantinya pihak pengadilan juga akan nunggu tanggapan dari Inge Anugrah selaku tergugat atas duplik yang disampaikan Ari Ari Wibowo hari ini.
"Jika tidak maka sidang berikutnya adalah pembuktian dari penggugat (Ari Wibowo-red). Jika ada eksepsi kewenangan mengadili, maka masing-masing pihak diminta menyampaikan bukti-bukti awal," jelas Djuyamto.
Seperti diketahui, sidang lanjutan atas perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah yang seharusnya berlangsung 10 Juli 2023 kemarin ditunda hingga hari ini. Sampai saat ini, sidang keduanya masih berkutat pada agenda replik dan duplik dari pihak penggugat dan tergugat.
Sementara itu, Majelis Hakim terpaksa menunda sidang pekan lalu lantaran berkas yang seharusnya dikirim Ari Wibowo sebagai penggugat ke Mahkamah Agung secara e-court masih terkendala.
(van)