"Itu sesuai perkataan korban dan saksi yang sudah diperiksa. Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP terdapat persesuaian, kami yakinkan ada perbuatan pidana dan per kemarin kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Irwandhy.
"Pasal 351 KUHP dan mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum pidana, dan sejak hari ini sampai 20 hari kedepan, PG akan kami lakukan penahanan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dugaan pemukulan yang dilakukan Pierre Gruno terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023 malam di sebuah bar di Cilandak, Jakarta Selatan. Dari kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka memar di bagian wajah, hingga akhirnya melaporkan perkara itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
(van)