JAKARTA - Pierre Gruno menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Juli 2023. Ia diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial GDS (62) di salah satu bar di kawasan bilangan Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandy Idrus menerangkan, Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini terlapor saudara PSH alias Pierre Gruno telah kami tetapkan sebagai tersangka,"jelas Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi awak media.
Dengan ditetapkan sebagai tersangka, Pierre terjerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Tersangka kami sangkakan dengan dugaan Pasal 351 KUHP dan dilakukan pemeriksaan (lanjutan) kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,"papar Irwandhy.
Secara terpisah, pengacara Pierre Gruno, Richard Leonard mengatakan kliennya mendapatkan lima pertanyaan seputar kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Tadi pemeriksaan juga soal kasus dugaan penganiayaan tetapi masih pemeriksaan. Baru 5 pertanyaan jadi masih agak lama, karena kenapa harus agak detail terangkan,"ungkap Richard Leonard.
"Kronologis, kejadian sebenarnya seperti apa dan baru 5 pertanyaan jadi saya belum bisa ngomong apa-apa, dikasih keterangan baru sekarang,"pungkasnya.
BACA JUGA: