JAKARTA - Perceraian Shandy Aulia dan David Herbowo resmi diputus secara verstek, oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023). Dalam isi putusannya, majelis hakim mengabulkan perceraian diajukan Shandy Aulia dan menetapkan hak asuh anak jatuh ke tangan sang artis.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Shandy Aulia, Wijayano Hadi Sukrisno usai menjalani persidangan. Dia menerangkan, majelis hakim memberikan masa waktu selama 14 hari, untuk mengajukan banding, jika keberatan terhadap keputusan tersebut.
"Kalau dari hukum acara, setelah putusan ini ada tenggang waktu 14 hari untuk memberikan putusan. Mereka punya hak untuk mengajukan banding atau tidak,"ujar Wijayono.
Jika tidak maka banding, maka akta perceraian akan segera diterima Shandy Aulia.
"Dari awal kami menyampaikan pisah secara baik-baik, tapi kemungkinannya kecil, kami lihat aja nanti 14 hari. Kemudian sesuai hukum acara apa ada upaya banding atau bagaimana,"ucap Wijayono.
"Apabila tidak ada upaya hukum banding, berarti perkara ini sudah BHT atau Berkekuatan Hukum Tetap atau inkrah, nanti bisa diurus akta perceraiannya,"lanjutnya.
BACA JUGA: