Kronologi Kasus Jenny Rachman Jadi Tersangka Perusakan Rumah

Melati Pratiwi, Jurnalis
Jum'at 07 Juli 2023 12:02 WIB
Jenny Rachman tersangka kasus pengrusakan (Foto: MPI)
Share :

3. Dilaporkan Alia Karenina Atas Kasus Perusakan Rumah

Dari yang awalnya mempermasalahkan tindakan Supradjarto dan Alia Karenina, kini situasi berbalik. Alia melaporkan Jenny Rachman ke Polsek Pondok Aren atas perusakan rumah.

Jenny Rachman pun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 September 2022. Kuasa hukum Supradjarto yakni Johnson Panjaitan mengatakan, artis lawa tersebut dijerat pasal Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan.

Johnson juga menjelaskan, perusakan rumah dilakukan oleh Jenny, ditemani oleh seorang kakaknya bernama Rita Rachman. Sama dengan Jenny, Rita juga berakhir sebagai tersangka.

"Kedua orang itu sudah menjadi tersangka," kata Johnson Panjaitan di Jakarta Selatan baru-baru ini.

4. Mangkir dari Panggilan

Tercatat, pihak kepolisian telah memanggil bintang film Kabut Sutra Ungu itu sebanyak dua kali. Panggilan pertama pada 26 September 2022, namun ditunda hingga 5 Oktober 2022.

Bersama sang kakak Rita Rachman, Jenny mangkir atas panggilan tersebut dan meminta restorative justice pada 7 Oktober 2022. Selanjutnya, di tanggal 8 Juni 2023, Jenni menunda pemeriksaan dua minggu lamanya karena sedang di luar kota.

"Jenny Rachman telah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP," ujar Johnson Panjaitan.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya