Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Fanni Lauren, Togar Situmorang.
"Sejauh ini klien kami belum ada konfirmasi dan dari Polda, juga belum ada konfirmasi panggilan," kata kuasa hukum Fanni Lauren, Togar Situmorang,
"Kalau memang ada dana tersebut kan tinggal dibuktikan, kapan ditransfer, dimana ditransfer, nilainya berapa. Ada nggak ke bu Fanni? Ada nggak? Jadi kalau dibilang ditotal kerugian ini, totalnya sampai Rp169 miliar, kita juga jadi bingung. Itu sudah di audit nggak omongan itu. Siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," jelas Togar.
Fanni sendiri mengaku siap kooperatif jika diminta hadir menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Bu Fanni akan kooperatif menunggu panggilan dari Polda Bali. Karena ada tiga WNA dan kita nggak tau laporannya gimana tiga WNA katanya di split ada tiga laporan pidana," ungkap Togar.
(ltb)