Dilaporkan 3 WNA, Fanni Lauren Bantah Lakukan Penipuan dan Penggelapan Rp169 Miliar

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 28 Juni 2023 14:00 WIB
Fanni Lauren. (Foto: Instagram/@fransiscafanni)
Share :

JAKARTA - Fanni Lauren Christie buka suara setelah dilaporkan tiga warga negara asing (WNA) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan polisi itu dibuat di Polda Bali oleh tiga WNA bernama Luca Simioni, Barry Pullen, dan Carlo Karol Bonati. Ketiganya juga disinyalir sebagai mantan rekan bisnis Fanni.

Laporan itu ditujukan bukan hanya untuk Puteri Indonesia Persahabatan 2002 tersebut. Sang suami, Valerio Tocci, juga turut dilibatkan.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan akta otentik kepemilikan Apartement the Double View Mansion (DVM) di Bali.

Pemilik nama lengkap Fransisca Fanni Lauren Christie itu lantas membantah tuduhan para pelapor. Ia mengaku tak pernah menerima dana investasi senilai Rp169 miliar dari tiga WNA tersebut.

"Itu dari mana angka segitu. Saya nggak pernah menerima dana sebesar itu. Bagaimana bisa mengeluarkan statemen kerugian senilai itu," ucap Fanni Lauren dalam wawancara via zoom, Selasa (27/6/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya