Hakim menyebut bahwa surat panggilan yang dikirim pihak Pengadilan kepada Rieta Amilia salah alamat. Rencananya, sidang gugatan perdata ini akan dilanjutkan pada 6 Juli 2023.
Namun, pihak Gideon Tengker mengklaim bahwa mereka tidak salah dalam mencantumkan alamat rumah Rieta sebagai tergugat satu.
"Sepengetahuan saya, sebagai kuasa hukum om Gideon, sampai dengan hari ini, yang bersangkutan Rieta Amilia masih bertempat tinggal di alamat itu," ucap Erles.
(aln)