JAKARTA - Pengacara Inge Anugrah, Sapar Sujud mengaku kalau pemisahan harta dalam perceraian bakal memberatkan kliennya. Hal itu tertuang dalam perjanjian pra nikah yang dibuat Ari Wibowo pada 2006.
Meski begitu sebagai kuasa hukum, Sapar mengatakan kalau pihaknya bakal memperjuangkan soal harta gana-gini. Saat ini persidangannya pun masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami perjuangkan mengenai pemisahan harta ini, karena pemisahan harta bukan akhir dari segalanya pasal 13 ayat 20 masih bisa dibatalkan," kata Sapar Sujud usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
"(Perjanjian pranikah memberatkan Inge-red) iyalah sangat memberatkan,"sambungnya.
Dengan adanya perjanjian pranikah itu, Sapar berharap agar putusan majelis hakim dapat seadil-adilnya. Menurutnya, majelis hakim punya kewenangan untuk bisa mengatasi hal itu.
"Mbak Inge tidak punya apa-apa dari hasil pernikahan dengan Mas Ari. Oleh karenanya kami mohon kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,"ucap Sapar.