Diketahui, Inara Rusli melayangkan gugatan cerai terhadap Virgoun ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Senin (22/5/2023) lalu.
Dalam gugatannya, Inara mengajukan tujuh poin tuntutan, termasuk persoalan nafkah yang disesuaikan dengan Kompilasi Hukum Islam.
Tuntutan tersebut, di antaranya adalah gugat cerai, provisi yang meliputi permintaan nafkah selama proses perceraian, pemeliharaan dan pendidikan ketiga anak, dan pemeliharaan rumah.
Kemudian, Inara juga menuntut hak asuh anak, harta gana-gini, nafkah hadanah dan nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mutah.
(aln)