Inara Rusli Yakin Virgoun Mampu Bayar Nafkah Mutah Rp10 M

Selvianus, Jurnalis
Rabu 07 Juni 2023 15:04 WIB
Inara Rusli (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Istri Virgoun, Inara Rusli menyinggung soal nafkah mut'ah sebesar Rp10 miliar, dalam gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Senin (22/5/2023) lalu. Isinya terdapat sembilan poin penting, terkait hak-hak didapatkan setelah bercerai.

Dalam pernyataannya, Inara meyakini bahwa nilai diajukan sebesar Rp10 miliar itu, seharusnya mampu ditanggung Virgoun. Hanya saja, ia memilih tidak berbicara banyak, pasalnya sidang cerai itu masih bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.

"Harusnya sesuai apa yang kami minta kepada yang bersangkutan cuma praktiknya ya," kata Inara Rusli usai menjalani sidang di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Rabu (7/6/2023).

Inara Rusli tak banyak berbicara dan menyetujui angka telah diterangkan dalam gugatannya. "Insya Allah," ucap eks personil girlband Bexxa secara singkat.

Sementara itu kuasa hukumnya, Mulkan Let-let enggan berbicara banyak soal nafkah mut'ah diajukan kliennya. Pasalnya, Inara kecewa dengan statement-statement Virgoun, selama menjalani sidang mediasi.

"Itu sudah masuk ke pokok perkara, jadi kami nggak bisa jabarkan dan juga sidang perceraian ini termasuk sidang tertutup. Ada beberapa, beberapa hal yang klien kami kecewa terhadap statement-statement dari Virgoun sendiri dalam mediasi tadi,"imbuhnya.

Lebih lanjut, pengacara Inara Rusli sedikit menjabarkan soal kekecewaan kliennya. Salah satunya soal bukti chat, sempat dielak oleh Virgoun sendiri selama sidang mediasi.

Meski begitu, Mulkan enggan berbicara lebih jauh dan memilih untuk membuktikan persoalan itu di dalam persidangan nantinya.

"Ya itu sudah masuk ke mediasi, maksudnya hal-hal memang seharusnya dia akui dalam personal komunikasi melalui itu chat atau bukti. Ada tapi dia mengelak juga, hal-hal masuk nanti substansi nanti kami buktikan gitu,"tuturnya.

 BACA JUGA:

Diketahui, Inara Rusli melayangkan gugatan cerai terhadap Virgoun ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Senin (22/5/2023) lalu.

Dalam gugatannya, Inara mengajukan tujuh poin tuntutan, termasuk persoalan nafkah yang disesuaikan dengan Kompilasi Hukum Islam.

Tuntutan tersebut, di antaranya adalah gugat cerai, provisi yang meliputi permintaan nafkah selama proses perceraian, pemeliharaan dan pendidikan ketiga anak, dan pemeliharaan rumah.

Kemudian, Inara juga menuntut hak asuh anak, harta gana-gini, nafkah hadanah dan nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mutah.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya