"Karena kan gini banyak kan beberapa ulama dengan, apa namanya ada yang hukumnya pakai cadar sunnah ada yang pake cadar wajib. Kalau saya mengambil hukum yang wajib, jadi apapun saya ya sudah keinginan saya juga," bebernya.
"Kalau saya buka, saya dosa karena saya mengambil hukum yang wajib. Ada ulama yang membolehkan karena niatnya sunnah. bukan berarti kita menyepelekan sunnah ya. Kalau dikerjain kita nggak dosa, kalau dikerjain kita pahala," pungkasnya.
(van)