"Hikmahnya adalah, sepertinya Allah masih sayang sama Nyai, Nyai diuji lagi, tentunya harus lebih berhati-hati ya dengan siapa kita mempekerjakan orang. Awalnya emang ada interview tapi harus lebih hati-hati," tandasnya.
Sekedar informasi, laporan Roro Fitria terhadap RH ini terdaftar dalam nomor perkara LP/B/2889/V/2023/SPKT Polda Metro Jaya, Kamis, 25 Mei 2023. Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(van)