Sementara itu, dengan munculnya vonis tersebut, pihak Ferry tentu tak bisa mengelak dari tudingan KDRT. Meski, ia sendiri menyadari bahwa merupakan hak suaminya jika tak mau mengakui tindak KDRT tersebut.
"Aku juga ingin cerai, aku gugat balik, aku ajukan rekonvensi karena KDRT yang aku alami. Jadi vonis ini insya Allah jadi satu pertimbangan di hakim dari pengadilan agama Jakarta Selatan bahwa aku yang di-KDRT," paparnya.
"Itu hak mereka tidak mengaku, tapi hak aku juga mencari keadilan. Sekarang alhamdulillah sudah di titik vonis, artinya satu PR lagi, aku ingin bercerai, aku ingin bercerai baik-baik," tutupnya.
(van)