Lisman juga mengaku jika pihaknya akan menyerahkan bukti berupa video berdurasi 47 detik kepada polisi.
"Kami siapkan video, dan screenshot, ketika kami dipanggil kami akan serahkan ini juga," kata Lisman.
"(Pasalnya) Pornografi terus UU ITE juga masuk karena kan di media sosial," pungkasnya.
(van)