"Kami pahami dalam UU Pers mengatur kita menganut asas praduga tak bersalah. Sehingga apabila kita memberikan ruang untuk memberitakan sebuah pemberitaan, baiknya diberikan dulu hak jawab," papar Yunus.
"Mintakan klarifikasi apakah konten atau informasi dilempar ke publik sudah sesuai atau tidak. Selama ini menjadi keberatan kami adalah klien kami tidak pernah diberikan ruang hak jawab untuk klarifikasi," tegasnya.
BACA JUGA:
(aln)