Dengan ketidakhadiran keduanya selama persidangan, tentunya pasangan ini akan melewatkan agenda mediasi. Namun, menurut Wijayano Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum, ketidakhadiran penggugat dan tergugat memang dibutuhkan saat mediasi. Namun tidak ada masalah juga bila semua diserahkan kepada kuasa hukum.
“Jadi apabila kedua pihak tidak hadir, bisa dilanjutkan ke agenda sidang berikutnya, kecuali kedua belah pihak yang hadir untuk dilakukan mediasi,” tandasnya.
(van)