Sementara itu, Uci juga memaparkan bahwa Medina mendapatkan dua vonis hukuman sekaligus lantaran dirinya memang membuat laporan dengan dua kasus berbeda. Pertama soal penjualan tas palsu dan yang kedua terkait pengancaman yang selama ini dilakukan oleh Medina kepadanya.
"Sebenarnya kasus ini saya pertama ngelaporin tas palsu itu di Surabaya. Karena dia melakukan pengancaman, saya putuskan melaporkan itu ke Polda Metro Jaya," pungkasnya.
(van)