"Media jangan nulis Lina Mukherjee berkali-kali enggak datang. Aku baru sekali loh," imbuhnya.
Diketahui, laporan kepada Lina Mukherjee ini dilayangkan oleh seorang ustaz bernama M Syarif Hidayat di Palembang melaporkannya ke Polda Sumsel atas dugaan penistaan agama. Konten Lina makan kriuk babi seraya membaca bismillah dinilai menistakan agama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto membenarkan bahwa Lina Mukherjee sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 27 April 2023.
Penetapan status tersangka kepada Lina sudah berdasarkan gelar perkara dan beberapa proses lain yang telah mereka lakukan. Hal tersebut juga berdasarkan surat pemberitahuan dari hasil fatwa MUI.
"Kami juga sudah mengantongi surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu, yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," ungkapnya.
(ltb)