Lina Mukherjee Kaget Tiba-tiba Ditetapkan Tersangka, Begini Klarifikasinya

Lintang Tribuana, Jurnalis
Jum'at 28 April 2023 13:10 WIB
Lina Mukherjee. (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Lina Mukherjee menanggapi tentang kabar dirinya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, imbas dari konten makan kulit babi.

Melalui Insta Story-nya, Lina Mukherjee mengaku terkejut dengan penetapan status tersebut. Pasalnya, dia belum sempat datang ke kantor polisi untuk klarifikasi.

"Aku kaget banget enggak ada kesempatan klarifikasi, tiba-tiba aku tersangka," ujar Lina Mukherjee, dikutip pada Jumat (28/4/2023).

Namun Lina mengakui dirinya memang menerima panggilan dari pihak berwajib. Tetapi penggemar Rani Mukherjee ini mengatakan kondisinya saat itu sedang tak memungkinkan untuk datang.

"Memang benar tanggal 18 ada panggilan polisi tulisanya klarifikasi," ujar Rani.

"Kondisi lambung aku lagi sakit susah cari tiket pesawat karena aku pikir habis lebaran aja. Pengacaraaku juga belum bisa, makanya aku enggak datang," sambungnya.

Di satu sisi, Lina meluapkan kekecewaannya kepada pelapor yang menyinggung tentang kehidupan pribadinya. Lina dituding kebal hukum karena mantan kekasihnya disebut punya keterkaitan dengan para petinggi.

Lina juga tak terima dirinya disebut mangkir berkali-kali. Ia menegaskan baru sekali tidak memenuhi panggilan polisi.

"Media jangan nulis Lina Mukherjee berkali-kali enggak datang. Aku baru sekali loh," imbuhnya.

Diketahui, laporan kepada Lina Mukherjee ini dilayangkan oleh seorang ustaz bernama M Syarif Hidayat di Palembang melaporkannya ke Polda Sumsel atas dugaan penistaan agama. Konten Lina makan kriuk babi seraya membaca bismillah dinilai menistakan agama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto membenarkan bahwa Lina Mukherjee sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 27 April 2023.

Penetapan status tersangka kepada Lina sudah berdasarkan gelar perkara dan beberapa proses lain yang telah mereka lakukan. Hal tersebut juga berdasarkan surat pemberitahuan dari hasil fatwa MUI.

"Kami juga sudah mengantongi surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu, yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," ungkapnya.

(ltb)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya