JAKARTA - Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Christopher Steffanus Budianto alias Steven terhadap artis Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Diketahui Steven mengajukan gugatan terhadap Jessica dan Vincent dengan nilai Rp50 miliar.
“Gugatan Penggugat Christopher Stefanus Budianto terhadap Jessica Iskandar ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel dengan ketua majelis Hendra Yuristiawan,” jelas Djuyamto dalam pesan tertulisnya, Rabu (12/4/2023) kemarin.
Djuyamto menjelaskan bahwa penolakan gugatan perdata itu diputus pada Rabu, setelah majelis hakim menggelar rapat bersama.
“Putusan hari ini, Rabu 12 April 2023,” lanjut Djuyamto.