Ali Imron merupakan salah satu pelaku Bom Bali I. Dia memiliki peran vital dalam aksi tersebut yaitu koordinator lapangan, perakit bom, dan membawa mobil berisi bom ke Paddy’s Cafe.
Pria tersebut kemudian ditangkap di Pulau Brukang, Kalimantan Timur, saat hendak melarikan diri ke Malaysia, pada 13 Januari 2003. Awalnya, dia mendekam di Lapas Cipinang dan kemudian dipindahkan ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Di sana, Ali Imron bertemu dengan Tio Pakusadewo yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika pada 2020. Atas kasus itu, sang aktor dituntut 2 tahun penjara kala itu.*
(SIS)