Dalam penahanan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat-Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan, berhasil menangkap tiga orang yakni Ammar Zoni, dua pria lainnya berinisial RH dan M.
Tak cuma itu, pihak Sat-Resnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu berupa 2 bungkus plastik bening, berisi sabu bruto 0,4 gram. Satu bungkus klop bening berisikan sabu bruto 0,14 gram. Serta 1 untuk handphone dengan warna silver dan 1 unit handphone Samsung dan iPhone.
Namun setelah itu, pihak kuasa hukum serta keluarga melayangkan permohonan assesment rehabilitasi. Akhirnya dikabulkan oleh penyidik Polres Jaksel, sehingga kini Ammar Zoni serta dua tersangka lainnya tengah menjalani rehabilitasi di Lido Sukabumi, Jawa Barat.
"Rehab di panti rehabilitasi pemerintah di Lido, 3-6 bulan," terang Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023) lalu.
Kata Ardhy, ada sejumlah pertimbangan hingga pengajuan rehabilitasi yang diajukan oleh Ammar Zoni diterima. Salah satunya, proses pemeriksaan tersangka sudah selesai. Untuk alasan lainnya, Ammar dipastikan hanya sebagai pengguna berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Jadi penyidik menyimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi dan asesmen berkoordinasi dengan BNNK Jaksel. Tadi jam 4 kami sudah dorong ketiga tsk tersebut di panti rehabilitasi Lido panti rehabilitasi milik pemerintah," tuturnya.
(aln)