JAKARTA - Vokalis Vierratale, Widi Soediro Nichlany, mengaku tak tahu soal adanya aduan dari Forum Pemuda Sulawesi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu 16 November 2022 lalu. Kala itu, ia diadukan lantaran dugaan tindakan pidana pornografi, lewat aksi membuka baju saat tampil di Palu, Sulawesi Tengah.
Ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023) Widi secara terang-terangan mengaku bahwa sejauh ini tidak adanya pemberitahuan di dalam grupnya. Sehingga ia merasa aman-aman ketika manggung di beberapa daerah belakangan ini.
"Nggak tau malah gue. Soalnya gue manggung aja," jelas Widi Vierratale.
"Nggak tau, nggak ada berita apa-apa di grup kami, ya berarti rame di media aja," sambungnya.
Widi sendiri menjelaskan jika aksinya melepas baju lalu dilemparkan ke arah penonton merupakan salah satu bentuk kebahagiaannya lantaran bisa menghibur masyarakat Palu. Sehingga, ketika aksinya tersebut dilaporkan, ia pun mengaku tak masalah, lantaran hal itu sama sekali tidak mengganggu karirnya di dunia tarik suara.
"Iya nggak ada berita apa-apa soalnya. Emang seru-seru aja, tapi jadi rame nggak apa-apa sih," ucapnya.
Saat disinggung soal aksinya tersebut, Widi mengatakan bahwa beberapa band juga kerap melakukan aksi serupa dengannya, khususnya band metal. Sehingga ia merasa tak masalah meskipun sempat diadukan ke kantor polisi lantaran aksinya tersebut.
"Biasa aja sih. Band metal memang dari dulu gitu, dulu mah anak band, kayaknya sama aja. Palingan yang nggak mungkin berhubungan intim, mungkin itu doang sih. Sisanya normal, sama aja," bebernya.
Sebagaimana diketahui, Forum Pemuda Sulawesi sempat mengadukan masalah tersebut ke Bareskrim Polri. Mereka bahkan sempat mendesak Widi Vierratale untuk meminta maaf dalam 3x24 jam.
Tak cuma itu, dalam laporan mereka, Widi dijerat Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Forum Pemuda Sulawesi, Zainul Arifin kepada wartawan, Jumat, 18 November 2022 lalu.
"Yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," tandasnya.
(van)