Sebagaimana diketahui, Forum Pemuda Sulawesi sempat mengadukan masalah tersebut ke Bareskrim Polri. Mereka bahkan sempat mendesak Widi Vierratale untuk meminta maaf dalam 3x24 jam.
Tak cuma itu, dalam laporan mereka, Widi dijerat Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Forum Pemuda Sulawesi, Zainul Arifin kepada wartawan, Jumat, 18 November 2022 lalu.
"Yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," tandasnya.
(van)